Sabtu, 30 Agustus 2008

Ketentuan Penggunaan TIK

  1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras
    Etika : Konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia
    Moral : Tindakan manusia yang baik dan sesuai dg pemikiran yang ada dalam masyarakat
  2. Menerapkan Prinsip-Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK
    Bagian-bagian peralatan komputer yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kerja
    Posisi duduk dan jarak pandang dengan monitor yang benar
  3. Menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam TIK
    Beberapa Cara Menghargai Hak Orang Lain :
    1. Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten
    2. Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain
    3. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan
    4. Menggunakan perangkat lunak asli.
    HAKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
    Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
    UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002.

Jangka waktu perlindungan hak cipta adalah seumur hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan/dipublikasikan/dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencatuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).